Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan kegiatan “Diseminasi Kepakaran Linguistik Forensik” yang berlangsung dari Minggu hingga Sabtu, 8-14 Oktober 2023. Acara ini diadakan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari puluhan akademisi dari berbagai universitas se-Indonesia, mahasiswa S3, serta praktisi dari berbagai instansi termasuk Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Balai Bahasa Provinsi Riau, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Timur, Akademisi Maritim Nusantara Cicalap, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Hakim Pengadilan Mandailing Natal/Mahkamah Agung, Universitas Mataram, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Semarang, Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, serta UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Kelas Mahir Linguistik Forensik ini merupakan program intensif yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta dalam bidang linguistik forensik, khususnya dalam konteks penanganan ujaran kebencian. Program ini diselenggarakan dengan kerja sama antara Aston Institute for Forensic Linguistics dari Aston University dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Para peserta yang mengikuti kelas mahir ini telah melewati proses seleksi ketat, dengan jumlah peserta terbatas hanya 15 orang. Kriteria pendaftaran meliputi penguasaan bahasa Inggris aktif serta pengalaman dan keahlian yang relevan di bidang linguistik forensik. Selain itu, para peserta juga mendapatkan fasilitas akomodasi selama periode pelaksanaan acara.
Kegiatan ini dipandu oleh narasumber yang berpengalaman di bidangnya, termasuk Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D., Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Beliau memiliki latar belakang luas dalam linguistik forensik, pragmatik, sosiolinguistik, dan komunikasi antarbudaya. Selain itu, turut hadir Dr. Tahmineh Tayebi, dosen di Aston Institute for Forensic Linguistics yang mengkhususkan diri dalam studi agresi verbal dan bahasa ofensif dalam konteks daring, serta Amy Booth, mahasiswa PhD yang fokus pada ujaran kebencian di forum daring ekstremis.
Materi yang diajarkan dalam kelas ini mencakup berbagai aspek linguistik forensik, mulai dari kontribusinya dalam pengembangan bahasa di Indonesia hingga tren terkini dalam bidang tersebut. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai bahaya dan ancaman online, serta mendefinisikan dan mengklasifikasikan berbagai jenis ujaran kebencian. Mereka juga mempelajari teknik analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap ujaran kebencian serta implikasinya dalam ranah hukum.
Pendaftaran untuk kelas ini dibuka mulai tanggal 1 April hingga 31 Mei, dengan pengumuman peserta terpilih pada tanggal 12 Juni. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan wawasan mendalam kepada para peserta, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk berkontribusi dalam penegakan hukum dan penanganan kasus-kasus yang melibatkan ujaran kebencian di masa depan.
Diseminasi Kepakaran Linguistik Forensik ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kemampuan akademisi dan praktisi Indonesia dalam menghadapi tantangan bahasa dan hukum di era digital. Dengan partisipasi berbagai pihak dari berbagai instansi, acara ini diharapkan dapat menciptakan jaringan kerjasama yang kuat dalam upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan komunikasi modern.